Sabtu, 21 November 2009

Hudud

Jinayat merupakan suatu istilah dlam ilmu fiqh yang menyangkut masalah hukum yang berkaitan dengan kejahatan, seperti: hukum membunuh, merampok, mencuri, berzina, minum-minuman keras yang memabukkan, dan sebagainya.
a. Zina dan menuduh orang berbuat zina
Perbuatan zina ada dua macam, yaitu;
1 Zina mukhshan, ialah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah bersuami atau
Beristri, sebagai hukumannya kedua-duanya harus dirajam , yaitu di lempari batu sampai mati.
2. Zina bukan mukhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum nikah, maka yang bersangkutan harus dihukum jilid 100 kali, yaitu dipukuli badannya.
b. Menuduh orang berbuat zina, apabila tuduhannya palsu, tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang memenuhi syarat, maka ia harus dijilid 80 kali yaitu dipukuli, sedang apabila tuduhannya benar, maka pezina harus dihukum rajam apabila mukhshan dan dijilid 100 kali apabila zina bukan mukhshan.
c. Tuduh menuduh berbuat zina antara suami isteri disebut Sumpah Li’an, yaitu sumpah menyumpah antara suami dan isteri karena tuduh menuduh berbuat zina yang isinya sanggup menerima laknat Allah, apabila tuduhannya tidak benar disamping harus dapat mendatangkan empat orang saksi yang memenuhi syarat menjadi saksi.

Qishash artinya balasan dari kesalahan atau dosa. Dan yang dimaksud hukum qishash ialah hukum pembalasan yang setimpal atau sama dengan keslahannya karena seseorang membunuh atau membikin cacat jasmani orang lain. Diat artinya denda. Dan yang dimaksud hukum diat adalah denda yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang dokenakan hukum qishash sebagai pengganti daripaeaqnya.
Jadi hukum qishash dan diat sebenarnya adalah hukuman yang dikenakan bagi pembunuhan, khususnya pembunuhan yang disengaja, baik mempergunakan alat ataupun tidaak.

Tidak ada komentar: