Selasa, 12 Oktober 2010

Iddah dan Ruju'

Iddah

Iddah atau masa menunggu seorang wanita pasca menikah, adalah masa dimana seorang istri harus menunggu dikarenakan perceraian atau ditinggal mati oleh suaminya guna memastikan bahwa ia tidak sedang dalam keadaan hamil sebelum ia menikah lagi. Selama masa 'Iddah si istri tetap mendapatkan nafkah oleh mantan suaminya yang disebut nafkah 'Iddah.

Hikmah adanya 'Iddah
1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.

2. Syariat Islam telah mentahbiskan masa 'Iddah untuk menghindari kebingungan akan garis keturunan yang mana akan muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah.

3. Masa dimana seorang wanita menghabiskan masa 'Iddahnya baik itu dalam jangka waktu yang pendek ataupun panjang mencerminkan keseriusan akan pernikahan dan seberapa jauh ikatan suci pernikahan tersebut.
4. Akan membuat pria dan wanita untuk berpikir dua kali untuk memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus dimana perceraian dapat dibatalkan. (Sumber: Ensiklopi Fiqih Negara Kuwait)


Aturan-aturan yang berkaitan dengan `Iddah
1. Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya

- Bagi wanita janda yang ditinggal mati suaminya ketika dia sedang mengandung bayi maka masa menunggunya ('Iddahnya) berakhir setelah ia melahirkan bayinya. Allah SWT berfirman, "...Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya …" (At-Thalaq: 4)

- Jika wanita janda tersebut tidak hamil maka masa 'Iddahnya adalah setelah empat bulan dan sepuluh hari. Allah SWT berfirman, " Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari …" (Al-Baqarah: 234)



2. Untuk wanita yang diceraikan

- Bagi wanita yang diceraikan, masa 'Iddahnya berakhir setelah tiga kali masa suci dari menstruasi, jika ia tidak sedang hamil. Allah SWT berfirman: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Al-Baqarah: 228).

- Bagi wanita yang diceraikan yang sudah mencapai masa menopause tapi masih aktif berhubungan suami-istri maka masa 'Iddahnya adalah tiga bulan. Allah SWT berfirman: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; ..." (At-Thalaq:4)

- Bagi wanita yang diceraikan tapi belum pernah sekalipun melakukan hubungan suami-istri maka tidak ada masa 'Iddah baginya. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab:49)

- Bagi wanita yang diceraikan – seperti halnya wanita yang ditinggal mati – dalam keadaan hamil maka masa 'Iddahnya berakhir setelah ia melahirkan bayinya.

Ruju'

Ruju‘ dari segi bahasa bererti kembali. Manakala dari segi syara‘ pula ialah mengembalikan isteri kepada nikah dalam waktu ‘iddah yang bukan talaq ba’in. Ruju‘ adalah hak yang diberikan oleh Islam kepada bekas suami untuk melanjutkan ikatan perkahwinannya dengan bekas isteri yang diceraikannya sebelum habis waktu ‘iddah isteri.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
• Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut :
1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
2. Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk
4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah SWT.
• Rukun rujuk ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
1. Istri sudah bercampur degan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa 'iddah raj'iyah.
2. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
• Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa 'iddah raj'iyah.
Referensi: Islamonline.net dan situs-situs Islam lainnya

Tidak ada komentar: