Jumat, 30 Oktober 2009

PERBEDAAN FAHAM FIQH

1.  Pengertian mazhab

        Mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati,sesuatu yang menjadi tujuan  seseorang baik kongkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau  jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama islam,yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya,dibangun diatas perinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

       Mazhab menurut ulama fiqh adalah sebuah metodologi fiqh khusus  yang dijalani oleh seorang ahli fiqh mujtahid ,yang berbeda dengan ahli fiqh yang lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.

2.      Macam-macam Mazhab yang diakui dikalangan umat Islam

a.       Mazhab Hanafi

Didirikan oleh imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam sekitar 45%, penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan,India, Bangladesh, Sri Lanka dan maladewa)

b.      Mazhab Maliki

Didirikan oleh imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim diseluruh dunia.Mazhab ini dominan dinegara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidupdan wafat di sana, dan terkadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadis.

c.       Mazhab Syafi’i

Di nisbatkan kepada imam syafi’i  memiliki penganut sekitar 28 % muslim dunia pengikutnya tersebar di Turki, Irak, Syiria ,Iran, mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailan, Singapura, Filipina, Srilanka dan menjadi mazhab resmi diMalaisia dan Brunaei.

d.      Mazhab Hambali

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal.Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5%  dan dominan didaerah semenanjung Arab.Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Saudi Arabia.

 

3.      Pernyataan para Imam untuk mengikuti sunah

Umat Islam tidak diperkenankan taqlid kepada para imam atau yang lainnya dengan cara membabi buta dan berpegang pada mazhab dan pendapat mereka seolah-olah hal itu sebuah firman yang turun dari langit.Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf (7) ayat 3

Artinya : “ Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya, amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). (QS.Al-A’raf (7):3)

 

a.       Imam Abu Hanifah

Imam mazhab yang  pertama adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Para muridnya telah meriwayatkan berbagai macam perkataan dan pernyataan beliau yang seluruhnya mengandung  satu tujuan yaitu kewajiban berpegang pada Hadis Nabi SAW dan meninggalkan sikap yang mebeo pendapat-pendapat para imam bila bertentangan dengan hadis Nabi SAW. Ucapan-ucapan Imam Abu Hanifah antara lain :

1.      “Jika suatu hadis shoheh itulah mazhabku.

2.      “Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya”.

3.      “Orang tidak mengetahui dalilku,haram baginya menggunakan pendapatku untuk memberikan fatwa”.

4.       “Kami hanyalah manusia,hari ini kami berpendapat demikian tetapi besok kami mencabutnya”.

5.      “Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Alqur’an dan Hadis Rosulullah SAW,tinggalkanlah pendapatku itu”.

b.      Imam Malik

Imam Malik bin Anas menyatakan:

1.      “Saa hanyalah seorang manusi,terkadang salah,terkadang benar.Oleh karena tut ,telitilah pendapatku,Bila sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah ambillah dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah tinggalkanlah” .

2.      “Siapapun perkataannya bisa ditolak danbisa diterima kecuali hanya Nabi sendiri”

 

c.       Imam Syafi’i

Riwayat-riwayat yang  dinukil  orang dari Imam Syafi’I dalam masalah ini lebih banyak dan lebih bagus dan para pengikutnya lebih banyak yang melaksanakan pesannya. Beliau berpesan antara lain :

1.      Setiap orang harus  bermazhab kepada Rosulullah SAW dan mengikutinya. Apapun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakana  itu berasal dari Rosulullah SAW. tetapi ternyata berlawanandenganpendapatku,apa yang disabdakan Rosulullah itulah yang menjadi pendapatku”.

2.      “Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah mengetahui suatu hadis dari Rosulullah tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang”.

3.      “Bila kalian menemukan dalam kitabku  sesuatu yang berlainan dengan hadis Rosulullah,peganglah hadis Rosulullah itu dan tinggalkanlah pendapatku”.

4.      ”Bila suatu hadis shahih itulah mazhabku”.

5.      “Kalian lebih tahu tentang hadis dan para rawinya dar ipada aku.Apabila suatu hadis itu shahih beritahukanlah kepadaku biar dimanapun orangnya,apakah dikuffah,bashrah atau syam sampai akau pergi menemuinya”

6.      “Bila suatu masalah ada hadisnya yang sah dari Rosulullah SAW. Menurut kalangan ahli hadis tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya baik selama aku hidup maupun setelah aku mati”.

7.      “Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyatamenyalahi hadis Nabi yang shahih,ketahuilah bahwa halite pendapatku tidakberguna”.

8.      “Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi SAW.Hadis Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku”.

9.      “Setiap hadis yang datang dari Nabi SAW berarti itulah pendapatku sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku”.

d.      Imam Hambali

Ahmad bin Hambal merupakan imam yang paling banyak menghimpun hadis dan berpegang teguh padanya,sehingga beliau benci menjamah kitab-kitab yang memuat masalah furu’ dan   ra’yu. Pernyataan Imam Ahmad bin Hambal antara lain :

1.      “Janganlah  engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Syafii, Auza’I dan tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil”. 

2.      “Pendapat Auza’I, Malik dan Abu Hanifah adalah ra’yu (fikiran).Bagi saya semua ra’yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (Hadis)”.

3.      “Barag siapa yang menolak hadists Rosulullah SAW dia berada dijurang kehancuran”.

 

                 Demikianlah penyataan imam dalam menyuruh orang untuk berpegang teguh pada hadis dan melarang mengikuti mereka  tanpa sikap kritis. Pernyataan mereka itu sudah jelas tidak bisa dibantah dan diputar balikkan lagi.Firman Allah dalam surat An-Nisa’ (4) ayat 65 :

ŸArtinya : “ Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.(QS. An-Nisa’(4): 65

Allah juga berfirman dalam surat An-Nur (24) ayat 63

Artinya : “ Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah Telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”.(QS. An-Nur (24):63)

            Kewajiban orang yang telah menerima dan mengatahui perintah Rosulullah SAW adalah menyampaikan kepada umat,menasehati mereka dan menyuruh mereka untuk mengikutinya sekalipun bertentangan dengan pendapat mayoritas umat. Perintah Rosulullah SAW lebih utama untuk dimuliakan dan diikuti dibandingkan dengan pendapat tokoh manapun yang menyalahi perintahnya,yang tekadang  pendapat mereka itu salah. Oleh karena itulah para sahabat dan tabi’in selalu menolak pendapat yang menyalahi hadis yang shahih dengan penolakan yang keras, yang mereka lakukan bukan karena benci tetapi  karena rasa hormat.

4.      Hikmah perbedaan pendapat fiqh

                 Dengan adanya perbedaan pendapat dalam hokum Islam yang terjadi dikalangan umat,ada hikmah yang dapat diambil antara lain :

1.      Menjadikan Al-qur’an dan hadis sebagai pedoman dan tempat kembali untuk mencarai kebenaran.

2.      Tidak bertaqlid kepada satu mazhab imam saja karena para imam mazhab itu adalah manusia biasa yang tidak lepas dari salah.

3.      Jika ada perbedaan pendapat pastilah yang satu salah dan yang satu lagi benar.

4.      Dengan perbedaan pendapat menjadikan umat selalu mencari kebenaran melalui Al-qur’an dan Hadis.

5.      Senantiasa berlomba-lomba dalam kebajikan.

6.      Jika terjadi perbedaan pendapat  jangan menjadikan perpecahan antar umat Islam karena Allah tidak menyukai permusuhan.

Firman Allah SWT

1.      Dalam Surat Ar-Rum (30) ayat 31-32


Artinya : “ Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta Dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,(31

 Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka (32)”.(QS.Ar-Rum(30):31-32)

2.      Dalam surat Al-Anfal (8) ayat 46

Artinya :  Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”.(QS.Al-Anfal (8):46)

 

3.      Dalam surat Hud (11) ayat 118-119

artinya : “ Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat (118), Kecuali orang-orang yang diberi rahmat

oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) Telah ditetapkan: Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya”.(119) (QS.Hud (11):118-119)